BAGIAN I P0LIGAMI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Sesuai
hakekat manusia yang membedakannya dengan mahluk hidup lainnya, sudah menjadi
kodrat alam sejak dilahirkan manusia selalu hidup bersama dengan manusia
lainnya didalam suatu pergaulan hidup. Hidup bersama manusia adalah untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya baik yang bersifat jasmani maupun bersifat rohani.
Pada
umumnya, pada suatu masa tertentu bagi seorang pria maupun sorang wanita timbul
kebutuhan untuk hidup bersama dengan manusia lainnya yang berlainan jenis
kelaminnya. Hidup bersama antara seorang pria dengan seorang wanita yang telah
memenuhi syarat-sayarat terentu disebut perkawinan. Perkawinan ini disamping
merupaka sumber kelahiran yang berarti obat penawar musnahnya manusia karena
kematian juga merupakan tali ikatan yang melahirkan keluarga sebagai dasar
kehidupan masyarakat dan negara. Hidup bersama antara seorang pria dan seorang
wanita tersebut mempunyai akibat yang sangat penting dalam masyarakat, baik
terhadap kedua belah pihak maupun terhadap keturunannya serta anggota
masyarakat lainnya. Oleh karena itu dibutuhkan suatu peraturan yang mangatur
tentang hidup bersama itu.
Jauh sebelum Islam
datang, peradaban manusia di berbagai belahan dunia sudah mengenal poligami.
Nabi Ibrahim as (Abraham) beristri Sarah dan Hajar, Nabi Ya’qub as (Jacob) beristri : Rahel, Lea, dan
menggauli dua budak/hamba sahayanya : Zilfa dan Bilha. Dalam perjanjian lama
Yahudi Nabi Daud as (David) disebut-sebut beristri 300 orang.
Dalam sejarah, raja-raja Hindu
juga melakukan poligami dengan seorang permaisuri dan banyak selir. Dalam dunia
gereja juga dikenal praktik poligami, Dewan tertinggi Gereja Inggris sampai
abad sebelas membolehkan poligami.
Dalam Katholik sejak masa
kepemimpinan Paus Leo XIII pada tahun 1866 poligami mulai dilarang. Dalam The
Book of Mormon, Triatmojo, menjelaskan bahwa Penganut Mormonisme sebuah aliran
Kristen, pimpinan Joseph Smith sejak tahun 1840 hingga sekarang mempraktikan
bahkan menganjurkan poligami.
Bangsa Arab sebelum Islam
datang sudah biasa berpoligami , ketika Islam datang, Islam membatasi jumlah
istri yang boleh dinikahi. Islam memberi arahan untuk berpoligami yang
berkeadilan dan sejahtera. Dalam Islam Poligami bukan wajib, tapi mubah,
berdasar antara lain QS An-Nisa : 3 .
1.2.
Pengertian Poligami
Poligami merupakan
praktik pernikahan kepada lebih dari satu suami atau istri (sesuai dengan jenis
kelamin orang bersangkutan). Hal ini berlawanan dengan praktik monogami yang
hanya memiliki satu suami atau istri.
1.3.
Bentuk Poligami
Terdapat tiga bentuk
poligami, yaitu poligini (seorang pria memiliki beberapa istri sekaligus),
poliandri (seorang wanita memiliki beberapa suami sekaligus), dan pernikahan
kelompok (bahasa Inggris: group marriage, yaitu kombinasi poligini dan
poliandri).
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pandangan Menurut Agama Dan Hukum
v
Hindu
Baik poligini maupun
poliandri dilakukan oleh sekalangan masyarakat Hindu pada zaman dulu. Hinduisme
tidak melarang maupun menyarankan poligami. Pada praktiknya dalam sejarah,
hanya raja dan kasta tertentu yang melakukan poligami.
v
Buddhisme
Dalam Agama Buddha
pandangan terhadap Poligami adalah suatu bentuk keserakahan (Lobha).
v
Yudaisme
Walaupun kitab-kitab kuno
agama Yahudi menandakan bahwa poligami diizinkan, berbagai kalangan Yahudi kini
melarang poligami.
v
Kristen
Gereja-gereja Kristen
umumnya, (Protestan, Katolik, Ortodoks, dan lain-lain) menentang praktik
poligami. Namun beberapa gereja memperbolehkan poligami berdasarkan kitab-kitab
kuna agama Yahudi. Gereja Katolik merevisi pandangannya sejak masa Paus Leo
XIII pada tahun 1866 yakni dengan melarang poligami yang berlaku hingga
sekarang
v
Mormonisme
Penganut Mormonisme
pimpinan Joseph Smith di Amerika Serikat sejak tahun 1840-an hingga sekarang
mempraktikkan, bahkan hampir mewajibkan poligami. Tahun 1882 penganut Mormon
memprotes keras undang-undang anti-poligami yang dibuat pemerintah Amerika
Serikat. Namun praktik ini resmi dihapuskan ketika Utah memilih untuk bergabung
dengan Amerika Serikat. Sejumlah gerakan sempalan Mormon sampai kini masih
mempraktekkan poligami.
v
ISLAM
Poligami dalam Islam
merupakan praktik yang diperbolehkan (mubah, tidak larang namun tidak
dianjurkan). Islam memperbolehkan seorang pria beristri hingga empat orang
istri dengan syarat sang suami harus dapat berbuat adil terhadap seluruh
istrinya (Surat an-Nisa ayat 3 4:3
2.2. Menurut Ragam Pandangan
Beberapa ulama
kontemporer seperti Syekh Muhammad Abduh , Syekh Rashid Ridha, dan Syekh
Muhammad al-Madan (ketiganya ulama terkemuka Al Azhar Mesir) lebih memilih
memperketat penafsirannya. Muhammad Abduh dengan melihat kondisi Mesir saat itu
(tahun 1899), memilih mengharamkan poligami. Syekh Muhammad Abduh mengatakan:
Haram berpoligami bagi seseorang yang merasa khawatir akan berlaku tidak
adil.[3].Saat ini negara Islam yang mengharamkan poligami hanya Maroko [4].
Namun sebagian besar negara-negara Islam di dunia hingga kini tetap membolehkan
poligami, termasuk Undang-Undang Mesir dengan syarat sang pria harus
menyertakan slip gajinya.
2.3. Poligami Menurut Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Mahkamah Konstitusi (MK)
menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam UU No. 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan (UU Perkawinan) yang menyatakan bahwa asas perkawinan adalah
monogami, dan poligami diperbolehkan dengan alasan, syarat, dan prosedur
tertentu tidak bertentangan dengan ajaran islam dan hak untuk membentuk
keluarga, hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, dan hak
untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif sebagaimana diatur dalam
UUD 1945 sebagaimana diutarakan dalam sidang pembacaan putusan perkara No.
12/PUU-V/2007 pengujian UU Perkawinan yang diajukan M. Insa, seorang wiraswasta
asal Bintaro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (3/10/2007).
Insa dalam permohonannya
beranggapan bahwa Pasal 3 ayat (1) dan (2), Pasal 4 ayat (1) dan (2), Pasal 5
ayat (1), Pasal 9, Pasal 15, dan Pasal 24 UU Perkawinan telah mengurangi hak
kebebasan untuk beribadah sesuai agamanya, yaitu beribadah Poligami. Selain
itu, menurut Insa, dengan adanya pasal-pasal tersebut yang mengharuskan adanya
izin isteri maupun pengadilan untuk melakukan poligami telah merugikan
kemerdekaan dan kebebasan beragama dan mengurangi hak prerogatifnya dalam berumah
tangga dan merugikan hak asasi manusia serta bersifat diskriminatif.
2.4. Dampak Positif Poligami
1). Mencegah perzinahan,
2). Mencegah pelacuran,
3). Mencegah kemiskinan,
4). Meningkatkan ekonomi keluarga.
2.5. Dampak Negative Poligami
v
Dampak psikologis
Perasaan inferior istri dan menyalahkan diri
karena merasa tindakan suami berpoligami adalah akibat dari ketidakmampuan
dirinya memenuhi kebutuhan biologis suami.
Dampak ekonomi rumah
tangga
Ketergantungan secara ekonomi kepada suami.
Walaupun ada beberapa suami memang dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya,
tetapi dalam prakteknya lebih sering ditemukan bahwa suami lebih mementingkan
istri muda dan menelantarkan istri dan anak-anaknya terdahulu.
v
Dampak hukum
Seringnya terjadi nikah di bawah tangan
(pernikahan yang tidak dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan
Agama), sehingga pernikahan dianggap tidak sah oleh negara, walaupun pernikahan
tersebut sah menurut agama. Pihak perempuan akan dirugikan karena konsekuensinya
suatu pernikahan dianggap tidak ada, seperti hak waris dan sebagainya.
v
Dampak kesehatan
Kebiasaan berganti-ganti pasangan menyebabkan
suami atau istri menjadi rentan terhadap penyakit menular seksual (PMS), bahkan
rentan terjangkit virus HIV/AIDS.
v
Kekerasan terhadap
perempuan,
Baik kekerasan fisik, ekonomi, seksual maupun
psikologis. Hal ini umum terjadi pada rumah tangga poligami, walaupun begitu
kekerasan juga terjadi pada rumah tangga yang monogami.
2.6. Contoh Kasus Poligami
Akhir2 ini yang sangat
sering sekali dibicarakan oleh media, yaitu kasus poligaminya Bupati Garut
“Aceng Fikri” dengan seorang gadis 17
tahun Fany Oktora pada 16 Juli 2012. Pernikahannya dilakukan secara Sirri
(tidak tercatat di Kantor Urusan Agama) dengan kata lain, belum ada persetujuan
dengan istri pertamanya, akibat dari perbuatannya itu Aceng dianggap Melanggar
Kode etik Birokrasi, karena menikahi gadis Dibawah Umur, secara sirri dan itu
pun dilakukan tanpa persetujuan istri pertamanya, sehingga lawan politik dari Aceng
mengangkat kasus ini untuk menggugat perbuatan nyelenehnya ini. Puncaknya pada
tanggal 25/2 Aceng Fikri dicopot dari jabatannya sebagai bupati, dan ini adalah
pertamakalinya dalam sejarah indonesia.
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Poligami Adalah sebuah
sistem sosial yang berbeda-beda interpretasi dan implementasinya antara
beberapa masyarakat, disesuaikan dengan Budaya dan Agama dari masing
Masyarakat, dan berkembang sejarahnya dari masa ke masa, seperti halnya di
Agama Kristen yang awalnya Boleh menjadi tidak diperbolehkan. Dalam islam
dibolehkan, tetapi setelah melihat realitas Poligami ada juga sebagian ulama
mengharamkannya. Dalam agama hindu, tidak melarang juga tidak menyarankan
poligami. Kalau dalam agama budha poligami dianggap sebagai keserakahan (tidak
dianjurkan). Sedangkan agama yahudi
hampir sama sejarahnya dengan kristen, awalnya diperbolehkan namun kini
dilarang.
Dinamika Pro – kontra
Poligami ini akan selalu berjalan seiring dengan perkembangan sistem sosial masyarakat..
Karena bila dikaji lebih teliti lagi, dampak dan realitas sejarah Poligami dari
dulu hingga sekarang tidak selamanya menuai kontroversi.
3.2.
Saran
Saran penulis kepada pembaca, agar
tidak melakukan praktek poligami. Arena poligami itu menggambarkan keserakahan
seseoranng untuk memilikai istri lebih dari satu orang.
BAGIAN II PENYIMPANGAN SEKSUAL LESBIAN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Secara kodrati wanita memang dianugerahi perasaan lembut dan
sensitifitas yang cukup tinggi ,fenomena cinta sejenis perempuan dan perempuan
meski keberadaannya masih sangat rahasia ,begitu susah memang menditeksi
hubungan ini sebut saja lesbi. Cinta sejenis lesbian terlatar belakangi dari
banyak hal misalnya karena bentukan orang tua yang menginginkan mereka tumbuh
menjadi laki-laki ,lesbian juga dipengaruhi oleh teman ,sahabat ,lingkungan
pergaulannya serta karakteristik yang memaksa mereka tumbuh menjadi gadis
tomboy, pada akhirnya membawa mereka lebih dekat dengan pribadi maskulin.
Ada seorang lesbian yang
bernama kiki ,pada awalnya dulu dia mempunyai sahabat ,ia sangat dekat sekali
dengan sahabatnya. Dia sering main bersama , kumpul bareng dan sering curhat
tentang kisah percintaan atau kehidupan nya. Kiki sangat sayang terhadap
sahabatnya tersebut sayang sebagai teman ,tetapi lama-kelamaan ia bingung
dengan perasaannya karena dia mempunya perasaan yang lebih dengan sahabatnya
dan ia pun selalu mengelak dengan perasaan itu ,tetapi perasaan itu semakin
lama semakin menjadi lebih dan
sahabatnya pun mempunyai perasaan yang sama seperti yang kiki rasakan dan pada
akhirnya mereka pun mencoba menjalani hubungan sebagaimana orang berpacaran
pada umumnya. Dia pun senang menjalani hubungan dengan sahabatnya karena ia
selalu perhatian , perduli dan baik terhadap kiki. Dari situlah awal pertama ia
terjun menjadi lesbi dan sampai sekarang pun ia tidak bisa lepas dari dunia
tersebut.
Kiki sangat tertarik dan
menyayangi sahabatnya itu karena ia cantik ,pintar dan seksi sehingga ia bisa
sesuka itu karena terlalu di bawa perasaan. Dia sangat senang dan nyaman
menjalani hubungan dengan sahabatnya itu karena ia sangan perhatian dan sangat
menyayangi kiki. Sudah setahun ini ia menjadi wanita lesbian, kiki sempat
berfikir ingin normal kembali seperti wanita lainnya yang berpacaran dengan
laki-laki, dan kebanyakan lainnya. Ia pun juga masih memikirkan orang tua dan
masa depannya kelak tetapi ia belum siap
untuk menjadi wanita seutuhnya karena ia masih nyaman dengan dunia tersebut.
1.2. Identifikasi Kasus
Manusia adalah makhluk
yang diciptakan oleh tuhan yang maha sempurna diantara makhluk yang lainnya.
Tetapi tidak ada manusia yang paling sempurna melebihi sang pencipta, setiap
manusia memiliki kekurangan didalam dirinya masing-masing. Ada yang kekurangan
dalam keadaan fisiknya maupun dalam
psikisnya.
1.3.Tujuan
Penulisan
ü
Mengetahui kelainan
psikoseksual pada seorang lesbian pada pergaulannya.
ü
Memahami perilaku seorang
lesbian.
ü
Mengetahui keadaan
seorang lesbian yang mengalami kelainan pada psikoseksual.
1.4.Manfaat
Penulisan
ü
Untuk mengetahui perilaku
seorang lesbian yang mengalami gangguan psikoseksual.
ü
Dapat memahami sifat yang
dimiliki seorang lesbian yang mengalami gangguan psikoseksual.
ü
Mampu memberi solusi
alternative untuk menangani atau membantu mengurangi dalam penyembuhan gangguan
psikoseksual.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian Lesbian
Lesbian adalan suatu
kelompok atau komunitas cinta sejenis antara perempuan dengan perempuan yang
banyak dikalangan gaya hidup metro modern ,memang tidak mudah menulusuri dunia
kaum lesbian karena komunitas mereka lebih tersimpan rapih dan sangat sulit
ditembus apalagi diangkat dalam makalah ini. Mengacu pada teori lesbian ada
beberapa factor penyebab lesbian diantaranya factor biologis yakni ada kelainan
otak atu genetic, factor psikodinamik yaitu adanya gangguan perkembangan
psikoseksual pada masa anak-anak ,factor sosiokultural yakni adat istiadat yang
memperlakukan hubungan homoseks dengan alasan tertentu yang tidak benar dan
factor lingkungan yaitu keadaan lingkungan yang memungkinkan dan mendorong
pasangan sesame jenis menjadi erat.
2.1.
Penyebab Lesbian
Penyebab lesbian memang
dapat dibagi menjadi dua ,yaitu penyebab dari dalam dan luar. Penyebab dari dalam yaitu genetic ,
memang ada anak yang dilahirkan memiliki hormone tidak simbang misalnya seorang
perempuan memiliki kelebihan hormone laki-laki dan laki-laki kelebihan hormone
wanita ,jadi bukan salah mereka jika mereka memiliki orientasi seks yang agak
berbeda dengan orang kebanyakan.
Penyebab dari luar
misalnya luka batin dan pergaulan yang paling berat adalah bila seseorang
menjadi lesbi karena luka batin ,percaya atau tidak sejak kita didalam
kandungan kita sudah dapat mengalami luka batin ,misalnya sewaktu hamil sang
ibu sangat mendambakan seorang anak laki-laki ,sehingga ia telah mempersiapkan
semuanya yang berbau laki-laki namun ternyata yang lahir adalah seorang
perempuan nah ini juga bisa menyebabkan si anak perempuan menjadi lesbian .
Luka batin juga
Disebabkan oleh gagalnya hubungan antara
lawan jenis. Seorang cewek yang disakiti oleh cowoknya, lalu menjadi trauma
akan laki-laki, atau dapat juga misalnya si cewek sering melihat mamanya
dipukul oleh papahnya, sehingga ia trauma kepada laki-laki dan merasa lebih
nyaman dengan perempuan.
2.3.
Dampak Lesbian
Penyimpangan seksual yang
semakin banyak. Kelainan jiwa akibat mencintai sesama
jenis akan membuat jiwanya tidak stabil, dan timbul tingkah laku yang aneh-aneh
misalnya jika ia seorang lesbian maka ia akan bertingkah dan berpakaian seperti
laki-laki. Gangguan syaraf otak yang dapat
melemahkan daya fikir kemauan dan semangat. Terkena penyakit AIDS yang menyebabkan
penderita kehilangan daya tahan tubuh. Prasangka dan distriminasi memiliki
dampak social dan personal secara social prasangka dan diskriminasi terhadap
lesbian dicerminkan dalam stereotip yang masih bertahan walaupun tidak didukung
oleh bukti , stereotip tersebut sering kali dijadikan alasan untuk perlakuan
yang tidak adil terhadap lesbian, contohnya: pembatasan terhadap kesempatan kerja
,pengasuhan anak, dan pengakuan terhadap hubungan sesama jenis.
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Beberapa factor penyebab lesbian
diantaranya factor biologis yakni ada kelainan otak atu genetic, factor
psikodinamik yaitu adanya gangguan perkembangan psikoseksual pada masa
anak-anak ,factor sosiokultural yakni adat istiadat yang memperlakukan hubungan
homoseks dengan alasan tertentu yang tidak benar dan factor lingkungan yaitu
keadaan lingkungan yang memungkinkan dan mendorong pasangan sesame jenis
menjadi erat.
3.2.
Saran
Memberikan nasehat kepada
dia untuk kembali seperti sebagaimana mestinya yang sudah diciptakan bahwa
perempuan dipasangkan/dijodohkan kepada laki-laki begitupun sebaliknya.
Mengingatkan bahwa terdapat sebuah penykit yang berdampak besar dan dapat
menyerang ketika kita berhubungan yang tidak sebagai mestinya dilakukan.
Mencoba mempengaruhi dia bahwa bagaimana jika kedua orang tuanya tahu ketika
anaknya tidak menjadi apa yang mereka inginkan, betapa kecewanya mereka melihat
anaknya seperti itu. Dan untuk orang dekat yang di sekitar dia sebaiknya jangan
menjauhinya, melainkan memberikan dukungan dan motivasi yang positif agar dia
menjadi pribadi yang semestinya, karena orang seperti itu cenderung peduli
dengan orang di sekitarnya dan cenderung setia kepada pasangannya.
BAGIAN III PENGGUSURAN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Beberapa tahun terakhir ini, tawuran dan penggusuran semakin merajalela.
Bisa saja penggusuran bisa menjadi awal dari tawuran yang dampaknya dapat
menimbulkan banyak korban jiwa bahkan yang tidak bersalahpun dapat menjadi
korbannya. Lalu sebagai warga Negara, apa yang harus kita lakukan untuk
mengatasi masalah ini? Lalu bagaimana langkah pemerintah untuk mengatasi
masalah-masalah ini?
1.2.Rumusan masalah
·
Apa itu tawuran?
·
Apa penyebab terjadinya tawuran dan apa akibatnya?
·
Kasus Tawuran
·
Penggusuran dan Kasus penggusuran
·
Pelanggaran HAM dalam penggusuran
1.3.Tujuan Penulisan
·
Memberikan informasi
·
Mencari solusi yang tepat untuk menangani masalah tawuran dan
penggusuran
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Tawuran
Tawuran atau Tubir adalah
istilah yang sering digunakan masyarakat Indonesia, khususnya di kota-kota
besar sebagai perkelahian atau tindak kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok
atau suatu rumpun masyarakat. Sebab tawuran ada beragam, mulai dari hal sepele
sampai hal-hal serius yang menjurus pada tindakan bentrok. Tawuran merupakan
suatu penyimpangan sosial berupa perkelahian.
2.2 Penyebab dan Akibat Tawuran
Y Dampak
perkelahian pelajar
Pertama, pelajar (dan keluarganya) yang terlibat
perkelahian sendiri jelas mengalami dampak negatif pertama bila mengalami
cedera atau bahkan tewas. Kedua, rusaknya fasilitas umum seperti bus, halte dan
fasilitas lainnya, serta fasilitas pribadi seperti kaca toko dan kendaraan.
Ketiga, terganggunya proses belajar di sekolah. Terakhir, mungkin adalah yang
paling dikhawatirkan para pendidik, adalah berkurangnya penghargaan siswa
terhadap toleransi, perdamaian dan nilai-nilai hidup orang lain. Para pelajar
itu belajar bahwa kekerasan adalah cara yang paling efektif untuk memecahkan
masalah mereka, dan karenanya memilih untuk melakukan apa saja agar tujuannya
tercapai. Akibat yang terakhir ini jelas memiliki konsekuensi jangka panjang
terhadap kelangsungan hidup bermasyarakat di Indonesia.
Y Tinjauan
psikologi penyebab remaja terlibat perkelahian pelajar
Dalam pandangan psikologi, setiap perilaku
merupakan interaksi antara kecenderungan di dalam diri individu (sering disebut
kepribadian, walau tidak selalu tepat) dan kondisi eksternal. Begitu pula dalam
hal perkelahian pelajar. Bila dijabarkan, terdapat sedikitnya 4 faktor
psikologis mengapa seorang remaja terlibat perkelahian pelajar.
1. Faktor internal. Remaja yang terlibat perkelahian biasanya kurang
mampu melakukan adaptasi pada situasi lingkungan yang kompleks.
2. Faktor keluarga. Rumah tangga yang dipenuhi kekerasan berdampak pada
anak. Anak, ketika meningkat remaja, belajar bahwa kekerasan adalah bagian dari
dirinya, sehingga adalah hal yang wajar kalau ia melakukan kekerasan pula.
Sebaliknya, orang tua yang terlalu melindungi anaknya, ketika remaja akan
tumbuh sebagai individu yang tidak mandiri dan tidak berani mengembangkan
identitasnya yang unik.
3. Faktor sekolah. Sekolah pertama-tama bukan dipandang sebagai lembaga
yang harus mendidik siswanya menjadi sesuatu. Tetapi sekolah terlebih dahulu
harus dinilai dari kualitas pengajarannya.
4. Faktor lingkungan. Lingkungan di antara rumah dan sekolah yang
sehari-hari remaja alami, juga membawa dampak terhadap munculnya perkelahian.
2.3 Kasus Tawuran
Data di Jakarta, tahun 1992 tercatat 157 kasus
perkelahian pelajar. Tahun 1994 meningkat menjadi 183 kasus dengan menewaskan
10 pelajar, tahun 1995 terdapat 194 kasus dengan korban meninggal 13 pelajar
dan 2 anggota masyarakat lain. Tahun 1998 ada 230 kasus yang menewaskan 15
pelajar serta 2 anggota Polri, dan tahun berikutnya korban meningkat dengan 37
korban tewas. Terlihat dari tahun ke tahun jumlah perkelahian dan korban
cenderung meningkat.
2.4 Penggusuran
Penggusuran adalah pengusiran paksa baik secara langsung maupun secara
tak langsung yang dilakukan pemerintah setempat terhadap penduduk yang
menggunaan sumber-daya lahan untuk keperluan hunian maupun usaha. Penggusuran
terjadi di wilayah urban karena keterbatasan dan mahalnya lahan. Di wilayah rural penggusuran biasanya terjadi
atas nama pembangunan proyek prasarana besar
2.5 Kasus penggusuran
Berdasarkan data dari Urban Poor Consortium, penggusuran dialami oleh
sedikitnya 170 ribu warga miskin Jakarta dalam kurun waktu tahun 1996-2002
saja. Sepuluh tahun kemudian, masalah penggusuran tetap belum berakhir.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diduga menganggarkan Rp. 1,5 triliun dari total
APBD 2012 untuk pengadaan tanah, yang menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dapat
memicu adanya penggusuran. Warga yang digusur umumnya adalah mereka yang
mendiami suatu tempat tanpa memiliki surat-surat yang sah. HRW tergerak untuk
melakukan investigasi karena penggusuran kerap kali melibatkan kekerasan dan
tak mengindahkan hak-hak warga yang kena gusur.
2.6 Pelanggaran ham dalam
penggusuran
Dari hasil riset tersebut, HRW menemukan bahwa bentrokan antara pelaku
penggusuran dan warga yang kena gusur hampir selalu terjadi. Penggunaan
kekerasan umumnya dilakukan polisi, Kamtib, kelompok sewaan atau preman yang
dibayar oleh pemaku kepentingan penggusuran. Bentuk kekerasan sendiri
bervariasi dari mulai pemukulan dengan benda tajam, sampai pembakaran properti.
Temuan lain yang juga dianggap melanggar HAM adalah tidak adanya penggantian
hak yang setimpal bagi warga yang kena gusur. Proses penggusuran sendiri
seringkali berlangsung cepat, diawali dengan berupa desas-desus yang tidak
transparan, sebelum akhirnya terjadi. Yang umum terjadi adalah, warga tak
mendapatkan ganti rugi sesuai harga pasar, dan bahkan di sejumlah kasus, tak
ada ganti rugi sama sekali.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Tawuran atau Tubir adalah
istilah yang sering digunakan masyarakat Indonesia, khususnya di kota-kota
besar sebagai perkelahian atau tindak kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok
atau suatu rumpun masyarakat. Sebab tawuran ada beragam, mulai dari hal sepele
sampai hal-hal serius yang menjurus pada tindakan bentrok. Tawuran merupakan
suatu penyimpangan sosial berupa perkelahian, dan Penggusuran adalah pengusiran
paksa baik secara langsung maupun secara tak langsung yang dilakukan pemerintah
setempat terhadap penduduk yang menggunaan sumber-daya lahan untuk keperluan hunian maupun usaha.
3.2. Saran
Penggunaan kekerasan umumnya dilakukan polisi, Kamtib, kelompok sewaan
atau preman yang dibayar oleh pemaku kepentingan penggusuran. Bentuk kekerasan
sendiri bervariasi dari mulai pemukulan dengan benda tajam, sampai pembakaran
properti. Temuan lain yang juga dianggap melanggar HAM adalah tidak adanya
penggantian hak yang setimpal bagi warga yang kena gusur. Proses penggusuran
sendiri seringkali berlangsung cepat, diawali dengan berupa desas-desus yang
tidak transparan, sebelum akhirnya terjadi. Yang umum terjadi adalah, warga tak
mendapatkan ganti rugi sesuai harga pasar, dan bahkan di sejumlah kasus, tak
ada ganti rugi sama sekali.
DAFTAR PUSTAKA
id.wikipedia.org/wiki/Tawuran
id.wikipedia.org/wiki/Penggusuran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar