Minggu, 14 April 2013

makalah isbd



BAGIAN I P0LIGAMI

BAB I
PENDAHULUAN

1.1.      Latar Belakang
Sesuai hakekat manusia yang membedakannya dengan mahluk hidup lainnya, sudah menjadi kodrat alam sejak dilahirkan manusia selalu hidup bersama dengan manusia lainnya didalam suatu pergaulan hidup. Hidup bersama manusia adalah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik yang bersifat jasmani maupun bersifat rohani.
Pada umumnya, pada suatu masa tertentu bagi seorang pria maupun sorang wanita timbul kebutuhan untuk hidup bersama dengan manusia lainnya yang berlainan jenis kelaminnya. Hidup bersama antara seorang pria dengan seorang wanita yang telah memenuhi syarat-sayarat terentu disebut perkawinan. Perkawinan ini disamping merupaka sumber kelahiran yang berarti obat penawar musnahnya manusia karena kematian juga merupakan tali ikatan yang melahirkan keluarga sebagai dasar kehidupan masyarakat dan negara. Hidup bersama antara seorang pria dan seorang wanita tersebut mempunyai akibat yang sangat penting dalam masyarakat, baik terhadap kedua belah pihak maupun terhadap keturunannya serta anggota masyarakat lainnya. Oleh karena itu dibutuhkan suatu peraturan yang mangatur tentang hidup bersama itu.
Jauh sebelum Islam datang, peradaban manusia di berbagai belahan dunia sudah mengenal poligami. Nabi Ibrahim as (Abraham) beristri Sarah dan Hajar, Nabi Ya’qub  as (Jacob) beristri : Rahel, Lea, dan menggauli dua budak/hamba sahayanya : Zilfa dan Bilha. Dalam perjanjian lama Yahudi Nabi Daud as (David) disebut-sebut beristri 300 orang.
Dalam sejarah, raja-raja Hindu juga melakukan poligami dengan seorang permaisuri dan banyak selir. Dalam dunia gereja juga dikenal praktik poligami, Dewan tertinggi Gereja Inggris sampai abad sebelas membolehkan poligami.
Dalam Katholik sejak masa kepemimpinan Paus Leo XIII pada tahun 1866 poligami mulai dilarang. Dalam The Book of Mormon, Triatmojo, menjelaskan bahwa Penganut Mormonisme sebuah aliran Kristen, pimpinan Joseph Smith sejak tahun 1840 hingga sekarang mempraktikan bahkan menganjurkan poligami.
Bangsa Arab sebelum Islam datang sudah biasa berpoligami , ketika Islam datang, Islam membatasi jumlah istri yang boleh dinikahi. Islam memberi arahan untuk berpoligami yang berkeadilan dan sejahtera. Dalam Islam Poligami bukan wajib, tapi mubah, berdasar antara lain QS An-Nisa : 3 .


1.2.      Pengertian Poligami
Poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu suami atau istri (sesuai dengan jenis kelamin orang bersangkutan). Hal ini berlawanan dengan praktik monogami yang hanya memiliki satu suami atau istri.


1.3.      Bentuk Poligami
Terdapat tiga bentuk poligami, yaitu poligini (seorang pria memiliki beberapa istri sekaligus), poliandri (seorang wanita memiliki beberapa suami sekaligus), dan pernikahan kelompok (bahasa Inggris: group marriage, yaitu kombinasi poligini dan poliandri).



















BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Pandangan Menurut Agama Dan Hukum

v    Hindu

Baik poligini maupun poliandri dilakukan oleh sekalangan masyarakat Hindu pada zaman dulu. Hinduisme tidak melarang maupun menyarankan poligami. Pada praktiknya dalam sejarah, hanya raja dan kasta tertentu yang melakukan poligami.

v    Buddhisme

Dalam Agama Buddha pandangan terhadap Poligami adalah suatu bentuk keserakahan (Lobha).

v    Yudaisme

Walaupun kitab-kitab kuno agama Yahudi menandakan bahwa poligami diizinkan, berbagai kalangan Yahudi kini melarang poligami.

v    Kristen

Gereja-gereja Kristen umumnya, (Protestan, Katolik, Ortodoks, dan lain-lain) menentang praktik poligami. Namun beberapa gereja memperbolehkan poligami berdasarkan kitab-kitab kuna agama Yahudi. Gereja Katolik merevisi pandangannya sejak masa Paus Leo XIII pada tahun 1866 yakni dengan melarang poligami yang berlaku hingga sekarang

v    Mormonisme

Penganut Mormonisme pimpinan Joseph Smith di Amerika Serikat sejak tahun 1840-an hingga sekarang mempraktikkan, bahkan hampir mewajibkan poligami. Tahun 1882 penganut Mormon memprotes keras undang-undang anti-poligami yang dibuat pemerintah Amerika Serikat. Namun praktik ini resmi dihapuskan ketika Utah memilih untuk bergabung dengan Amerika Serikat. Sejumlah gerakan sempalan Mormon sampai kini masih mempraktekkan poligami.

v    ISLAM

Poligami dalam Islam merupakan praktik yang diperbolehkan (mubah, tidak larang namun tidak dianjurkan). Islam memperbolehkan seorang pria beristri hingga empat orang istri dengan syarat sang suami harus dapat berbuat adil terhadap seluruh istrinya (Surat an-Nisa ayat 3 4:3


2.2. Menurut Ragam Pandangan
Beberapa ulama kontemporer seperti Syekh Muhammad Abduh , Syekh Rashid Ridha, dan Syekh Muhammad al-Madan (ketiganya ulama terkemuka Al Azhar Mesir) lebih memilih memperketat penafsirannya. Muhammad Abduh dengan melihat kondisi Mesir saat itu (tahun 1899), memilih mengharamkan poligami. Syekh Muhammad Abduh mengatakan: Haram berpoligami bagi seseorang yang merasa khawatir akan berlaku tidak adil.[3].Saat ini negara Islam yang mengharamkan poligami hanya Maroko [4]. Namun sebagian besar negara-negara Islam di dunia hingga kini tetap membolehkan poligami, termasuk Undang-Undang Mesir dengan syarat sang pria harus menyertakan slip gajinya.


2.3. Poligami Menurut Mahkamah Konstitusi Indonesia
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) yang menyatakan bahwa asas perkawinan adalah monogami, dan poligami diperbolehkan dengan alasan, syarat, dan prosedur tertentu tidak bertentangan dengan ajaran islam dan hak untuk membentuk keluarga, hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, dan hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif sebagaimana diatur dalam UUD 1945 sebagaimana diutarakan dalam sidang pembacaan putusan perkara No. 12/PUU-V/2007 pengujian UU Perkawinan yang diajukan M. Insa, seorang wiraswasta asal Bintaro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (3/10/2007).

Insa dalam permohonannya beranggapan bahwa Pasal 3 ayat (1) dan (2), Pasal 4 ayat (1) dan (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 9, Pasal 15, dan Pasal 24 UU Perkawinan telah mengurangi hak kebebasan untuk beribadah sesuai agamanya, yaitu beribadah Poligami. Selain itu, menurut Insa, dengan adanya pasal-pasal tersebut yang mengharuskan adanya izin isteri maupun pengadilan untuk melakukan poligami telah merugikan kemerdekaan dan kebebasan beragama dan mengurangi hak prerogatifnya dalam berumah tangga dan merugikan hak asasi manusia serta bersifat diskriminatif.


2.4. Dampak Positif Poligami
  1). Mencegah perzinahan,
  2). Mencegah pelacuran,
  3). Mencegah kemiskinan,
  4). Meningkatkan ekonomi keluarga.


2.5. Dampak Negative Poligami
v     Dampak psikologis
 Perasaan inferior istri dan menyalahkan diri karena merasa tindakan suami berpoligami adalah akibat dari ketidakmampuan dirinya memenuhi kebutuhan biologis suami.
Dampak ekonomi rumah tangga
 Ketergantungan secara ekonomi kepada suami. Walaupun ada beberapa suami memang dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya, tetapi dalam prakteknya lebih sering ditemukan bahwa suami lebih mementingkan istri muda dan menelantarkan istri dan anak-anaknya terdahulu.
v  Dampak hukum
 Seringnya terjadi nikah di bawah tangan (pernikahan yang tidak dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama), sehingga pernikahan dianggap tidak sah oleh negara, walaupun pernikahan tersebut sah menurut agama. Pihak perempuan akan dirugikan karena konsekuensinya suatu pernikahan dianggap tidak ada, seperti hak waris dan sebagainya.
v  Dampak kesehatan
 Kebiasaan berganti-ganti pasangan menyebabkan suami atau istri menjadi rentan terhadap penyakit menular seksual (PMS), bahkan rentan terjangkit virus HIV/AIDS.
v  Kekerasan terhadap perempuan,
 Baik kekerasan fisik, ekonomi, seksual maupun psikologis. Hal ini umum terjadi pada rumah tangga poligami, walaupun begitu kekerasan juga terjadi pada rumah tangga yang monogami.


2.6. Contoh Kasus Poligami
Akhir2 ini yang sangat sering sekali dibicarakan oleh media, yaitu kasus poligaminya Bupati Garut “Aceng Fikri” dengan seorang gadis  17 tahun Fany Oktora pada 16 Juli 2012. Pernikahannya dilakukan secara Sirri (tidak tercatat di Kantor Urusan Agama) dengan kata lain, belum ada persetujuan dengan istri pertamanya, akibat dari perbuatannya itu Aceng dianggap Melanggar Kode etik Birokrasi, karena menikahi gadis Dibawah Umur, secara sirri dan itu pun dilakukan tanpa persetujuan istri pertamanya, sehingga lawan politik dari Aceng mengangkat kasus ini untuk menggugat perbuatan nyelenehnya ini. Puncaknya pada tanggal 25/2 Aceng Fikri dicopot dari jabatannya sebagai bupati, dan ini adalah pertamakalinya dalam sejarah indonesia.



















BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan
Poligami Adalah sebuah sistem sosial yang berbeda-beda interpretasi dan implementasinya antara beberapa masyarakat, disesuaikan dengan Budaya dan Agama dari masing Masyarakat, dan berkembang sejarahnya dari masa ke masa, seperti halnya di Agama Kristen yang awalnya Boleh menjadi tidak diperbolehkan. Dalam islam dibolehkan, tetapi setelah melihat realitas Poligami ada juga sebagian ulama mengharamkannya. Dalam agama hindu, tidak melarang juga tidak menyarankan poligami. Kalau dalam agama budha poligami dianggap sebagai keserakahan (tidak dianjurkan).  Sedangkan agama yahudi hampir sama sejarahnya dengan kristen, awalnya diperbolehkan namun kini dilarang.
Dinamika Pro – kontra Poligami ini akan selalu berjalan seiring dengan perkembangan sistem sosial masyarakat.. Karena bila dikaji lebih teliti lagi, dampak dan realitas sejarah Poligami dari dulu hingga sekarang tidak selamanya menuai kontroversi.

3.2. Saran
            Saran penulis kepada pembaca, agar tidak melakukan praktek poligami. Arena poligami itu menggambarkan keserakahan seseoranng untuk memilikai istri lebih dari satu orang.








BAGIAN II PENYIMPANGAN SEKSUAL LESBIAN

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Secara kodrati  wanita memang dianugerahi perasaan lembut dan sensitifitas yang cukup tinggi ,fenomena cinta sejenis perempuan dan perempuan meski keberadaannya masih sangat rahasia ,begitu susah memang menditeksi hubungan ini sebut saja lesbi. Cinta sejenis lesbian terlatar belakangi dari banyak hal misalnya karena bentukan orang tua yang menginginkan mereka tumbuh menjadi laki-laki ,lesbian juga dipengaruhi oleh teman ,sahabat ,lingkungan pergaulannya serta karakteristik yang memaksa mereka tumbuh menjadi gadis tomboy, pada akhirnya membawa mereka lebih dekat dengan pribadi maskulin.
Ada seorang lesbian yang bernama kiki ,pada awalnya dulu dia mempunyai sahabat ,ia sangat dekat sekali dengan sahabatnya. Dia sering main bersama , kumpul bareng dan sering curhat tentang kisah percintaan atau kehidupan nya. Kiki sangat sayang terhadap sahabatnya tersebut sayang sebagai teman ,tetapi lama-kelamaan ia bingung dengan perasaannya karena dia mempunya perasaan yang lebih dengan sahabatnya dan ia pun selalu mengelak dengan perasaan itu ,tetapi perasaan itu semakin lama semakin menjadi  lebih dan sahabatnya pun mempunyai perasaan yang sama seperti yang kiki rasakan dan pada akhirnya mereka pun mencoba menjalani hubungan sebagaimana orang berpacaran pada umumnya. Dia pun senang menjalani hubungan dengan sahabatnya karena ia selalu perhatian , perduli dan baik terhadap kiki. Dari situlah awal pertama ia terjun menjadi lesbi dan sampai sekarang pun ia tidak bisa lepas dari dunia tersebut.
Kiki sangat tertarik dan menyayangi sahabatnya itu karena ia cantik ,pintar dan seksi sehingga ia bisa sesuka itu karena terlalu di bawa perasaan. Dia sangat senang dan nyaman menjalani hubungan dengan sahabatnya itu karena ia sangan perhatian dan sangat menyayangi kiki. Sudah setahun ini ia menjadi wanita lesbian, kiki sempat berfikir ingin normal kembali seperti wanita lainnya yang berpacaran dengan laki-laki, dan kebanyakan lainnya. Ia pun juga masih memikirkan orang tua dan masa depannya kelak  tetapi ia belum siap untuk menjadi wanita seutuhnya karena ia masih nyaman dengan dunia tersebut.



1.2. Identifikasi Kasus
Manusia adalah makhluk yang diciptakan oleh tuhan yang maha sempurna diantara makhluk yang lainnya. Tetapi tidak ada manusia yang paling sempurna melebihi sang pencipta, setiap manusia memiliki kekurangan didalam dirinya masing-masing. Ada yang kekurangan dalam keadaan fisiknya maupun  dalam psikisnya.


1.3.Tujuan Penulisan
ü  Mengetahui kelainan psikoseksual pada seorang lesbian pada pergaulannya.
ü  Memahami perilaku seorang lesbian.
ü  Mengetahui keadaan seorang lesbian yang mengalami kelainan pada psikoseksual.


1.4.Manfaat Penulisan
ü  Untuk mengetahui perilaku seorang lesbian yang mengalami gangguan psikoseksual.
ü  Dapat memahami sifat yang dimiliki seorang lesbian yang mengalami gangguan psikoseksual.
ü  Mampu memberi solusi alternative untuk menangani atau membantu mengurangi dalam penyembuhan gangguan psikoseksual.














BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Pengertian Lesbian
Lesbian adalan suatu kelompok atau komunitas cinta sejenis antara perempuan dengan perempuan yang banyak dikalangan gaya hidup metro modern ,memang tidak mudah menulusuri dunia kaum lesbian karena komunitas mereka lebih tersimpan rapih dan sangat sulit ditembus apalagi diangkat dalam makalah ini. Mengacu pada teori lesbian ada beberapa factor penyebab lesbian diantaranya factor biologis yakni ada kelainan otak atu genetic, factor psikodinamik yaitu adanya gangguan perkembangan psikoseksual pada masa anak-anak ,factor sosiokultural yakni adat istiadat yang memperlakukan hubungan homoseks dengan alasan tertentu yang tidak benar dan factor lingkungan yaitu keadaan lingkungan yang memungkinkan dan mendorong pasangan sesame jenis menjadi erat.


2.1. Penyebab Lesbian
Penyebab lesbian memang dapat dibagi menjadi dua ,yaitu penyebab dari dalam dan luar. Penyebab dari dalam yaitu genetic , memang ada anak yang dilahirkan memiliki hormone tidak simbang misalnya seorang perempuan memiliki kelebihan hormone laki-laki dan laki-laki kelebihan hormone wanita ,jadi bukan salah mereka jika mereka memiliki orientasi seks yang agak berbeda dengan orang kebanyakan.
Penyebab dari luar misalnya luka batin dan pergaulan yang paling berat adalah bila seseorang menjadi lesbi karena luka batin ,percaya atau tidak sejak kita didalam kandungan kita sudah dapat mengalami luka batin ,misalnya sewaktu hamil sang ibu sangat mendambakan seorang anak laki-laki ,sehingga ia telah mempersiapkan semuanya yang berbau laki-laki namun ternyata yang lahir adalah seorang perempuan nah ini juga bisa menyebabkan si anak perempuan menjadi lesbian .
Luka batin juga Disebabkan oleh  gagalnya hubungan antara lawan jenis. Seorang cewek yang disakiti oleh cowoknya, lalu menjadi trauma akan laki-laki, atau dapat juga misalnya si cewek sering melihat mamanya dipukul oleh papahnya, sehingga ia trauma kepada laki-laki dan merasa lebih nyaman dengan perempuan.



2.3. Dampak Lesbian
Penyimpangan seksual yang semakin banyak. Kelainan jiwa akibat mencintai sesama jenis akan membuat jiwanya tidak stabil, dan timbul tingkah laku yang aneh-aneh misalnya jika ia seorang lesbian maka ia akan bertingkah dan berpakaian seperti laki-laki. Gangguan syaraf otak yang dapat melemahkan daya fikir kemauan dan semangat. Terkena penyakit AIDS yang menyebabkan penderita kehilangan daya tahan tubuh. Prasangka dan distriminasi memiliki dampak social dan personal secara social prasangka dan diskriminasi terhadap lesbian dicerminkan dalam stereotip yang masih bertahan walaupun tidak didukung oleh bukti , stereotip tersebut sering kali dijadikan alasan untuk perlakuan yang tidak adil terhadap lesbian, contohnya: pembatasan terhadap kesempatan kerja ,pengasuhan anak, dan pengakuan terhadap hubungan sesama jenis.























BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan
Beberapa factor penyebab lesbian diantaranya factor biologis yakni ada kelainan otak atu genetic, factor psikodinamik yaitu adanya gangguan perkembangan psikoseksual pada masa anak-anak ,factor sosiokultural yakni adat istiadat yang memperlakukan hubungan homoseks dengan alasan tertentu yang tidak benar dan factor lingkungan yaitu keadaan lingkungan yang memungkinkan dan mendorong pasangan sesame jenis menjadi erat.


3.2. Saran
Memberikan nasehat kepada dia untuk kembali seperti sebagaimana mestinya yang sudah diciptakan bahwa perempuan dipasangkan/dijodohkan kepada laki-laki begitupun sebaliknya. Mengingatkan bahwa terdapat sebuah penykit yang berdampak besar dan dapat menyerang ketika kita berhubungan yang tidak sebagai mestinya dilakukan. Mencoba mempengaruhi dia bahwa bagaimana jika kedua orang tuanya tahu ketika anaknya tidak menjadi apa yang mereka inginkan, betapa kecewanya mereka melihat anaknya seperti itu. Dan untuk orang dekat yang di sekitar dia sebaiknya jangan menjauhinya, melainkan memberikan dukungan dan motivasi yang positif agar dia menjadi pribadi yang semestinya, karena orang seperti itu cenderung peduli dengan orang di sekitarnya dan cenderung setia kepada pasangannya.



BAGIAN III PENGGUSURAN

BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Beberapa tahun terakhir ini, tawuran dan penggusuran semakin merajalela. Bisa saja penggusuran bisa menjadi awal dari tawuran yang dampaknya dapat menimbulkan banyak korban jiwa bahkan yang tidak bersalahpun dapat menjadi korbannya. Lalu sebagai warga Negara, apa yang harus kita lakukan untuk mengatasi masalah ini? Lalu bagaimana langkah pemerintah untuk mengatasi masalah-masalah ini?


1.2.Rumusan masalah
·         Apa itu tawuran?
·         Apa penyebab terjadinya tawuran dan apa akibatnya?
·         Kasus Tawuran
·         Penggusuran dan Kasus penggusuran
·         Pelanggaran HAM dalam penggusuran


1.3.Tujuan Penulisan
·         Memberikan informasi
·         Mencari solusi yang tepat untuk menangani masalah tawuran dan penggusuran










BAB II
PEMBAHASAN

2.1       Tawuran
Tawuran atau Tubir adalah istilah yang sering digunakan masyarakat Indonesia, khususnya di kota-kota besar sebagai perkelahian atau tindak kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok atau suatu rumpun masyarakat. Sebab tawuran ada beragam, mulai dari hal sepele sampai hal-hal serius yang menjurus pada tindakan bentrok. Tawuran merupakan suatu penyimpangan sosial berupa perkelahian.


2.2       Penyebab dan Akibat Tawuran
Y  Dampak perkelahian pelajar
Pertama, pelajar (dan keluarganya) yang terlibat perkelahian sendiri jelas mengalami dampak negatif pertama bila mengalami cedera atau bahkan tewas. Kedua, rusaknya fasilitas umum seperti bus, halte dan fasilitas lainnya, serta fasilitas pribadi seperti kaca toko dan kendaraan. Ketiga, terganggunya proses belajar di sekolah. Terakhir, mungkin adalah yang paling dikhawatirkan para pendidik, adalah berkurangnya penghargaan siswa terhadap toleransi, perdamaian dan nilai-nilai hidup orang lain. Para pelajar itu belajar bahwa kekerasan adalah cara yang paling efektif untuk memecahkan masalah mereka, dan karenanya memilih untuk melakukan apa saja agar tujuannya tercapai. Akibat yang terakhir ini jelas memiliki konsekuensi jangka panjang terhadap kelangsungan hidup bermasyarakat di Indonesia.
Y  Tinjauan psikologi penyebab remaja terlibat perkelahian pelajar
Dalam pandangan psikologi, setiap perilaku merupakan interaksi antara kecenderungan di dalam diri individu (sering disebut kepribadian, walau tidak selalu tepat) dan kondisi eksternal. Begitu pula dalam hal perkelahian pelajar. Bila dijabarkan, terdapat sedikitnya 4 faktor psikologis mengapa seorang remaja terlibat perkelahian pelajar. 
1. Faktor internal. Remaja yang terlibat perkelahian biasanya kurang mampu melakukan adaptasi pada situasi lingkungan yang kompleks.
2. Faktor keluarga. Rumah tangga yang dipenuhi kekerasan berdampak pada anak. Anak, ketika meningkat remaja, belajar bahwa kekerasan adalah bagian dari dirinya, sehingga adalah hal yang wajar kalau ia melakukan kekerasan pula. Sebaliknya, orang tua yang terlalu melindungi anaknya, ketika remaja akan tumbuh sebagai individu yang tidak mandiri dan tidak berani mengembangkan identitasnya yang unik.
3. Faktor sekolah. Sekolah pertama-tama bukan dipandang sebagai lembaga yang harus mendidik siswanya menjadi sesuatu. Tetapi sekolah terlebih dahulu harus dinilai dari kualitas pengajarannya.
4. Faktor lingkungan. Lingkungan di antara rumah dan sekolah yang sehari-hari remaja alami, juga membawa dampak terhadap munculnya perkelahian.


2.3       Kasus Tawuran
Data di Jakarta, tahun 1992 tercatat 157 kasus perkelahian pelajar. Tahun 1994 meningkat menjadi 183 kasus dengan menewaskan 10 pelajar, tahun 1995 terdapat 194 kasus dengan korban meninggal 13 pelajar dan 2 anggota masyarakat lain. Tahun 1998 ada 230 kasus yang menewaskan 15 pelajar serta 2 anggota Polri, dan tahun berikutnya korban meningkat dengan 37 korban tewas. Terlihat dari tahun ke tahun jumlah perkelahian dan korban cenderung meningkat.


2.4       Penggusuran
Penggusuran adalah pengusiran paksa baik secara langsung maupun secara tak langsung yang dilakukan pemerintah setempat terhadap penduduk yang menggunaan sumber-daya lahan untuk keperluan hunian maupun usaha. Penggusuran terjadi di wilayah urban karena keterbatasan dan mahalnya lahan. Di wilayah rural penggusuran biasanya terjadi atas nama pembangunan proyek prasarana besar


2.5       Kasus penggusuran
Berdasarkan data dari Urban Poor Consortium, penggusuran dialami oleh sedikitnya 170 ribu warga miskin Jakarta dalam kurun waktu tahun 1996-2002 saja. Sepuluh tahun kemudian, masalah penggusuran tetap belum berakhir. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diduga menganggarkan Rp. 1,5 triliun dari total APBD 2012 untuk pengadaan tanah, yang menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dapat memicu adanya penggusuran. Warga yang digusur umumnya adalah mereka yang mendiami suatu tempat tanpa memiliki surat-surat yang sah. HRW tergerak untuk melakukan investigasi karena penggusuran kerap kali melibatkan kekerasan dan tak mengindahkan hak-hak warga yang kena gusur.


2.6       Pelanggaran ham dalam penggusuran
Dari hasil riset tersebut, HRW menemukan bahwa bentrokan antara pelaku penggusuran dan warga yang kena gusur hampir selalu terjadi. Penggunaan kekerasan umumnya dilakukan polisi, Kamtib, kelompok sewaan atau preman yang dibayar oleh pemaku kepentingan penggusuran. Bentuk kekerasan sendiri bervariasi dari mulai pemukulan dengan benda tajam, sampai pembakaran properti. Temuan lain yang juga dianggap melanggar HAM adalah tidak adanya penggantian hak yang setimpal bagi warga yang kena gusur. Proses penggusuran sendiri seringkali berlangsung cepat, diawali dengan berupa desas-desus yang tidak transparan, sebelum akhirnya terjadi. Yang umum terjadi adalah, warga tak mendapatkan ganti rugi sesuai harga pasar, dan bahkan di sejumlah kasus, tak ada ganti rugi sama sekali.

















BAB III
PENUTUP
3.1       Kesimpulan
Tawuran atau Tubir adalah istilah yang sering digunakan masyarakat Indonesia, khususnya di kota-kota besar sebagai perkelahian atau tindak kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok atau suatu rumpun masyarakat. Sebab tawuran ada beragam, mulai dari hal sepele sampai hal-hal serius yang menjurus pada tindakan bentrok. Tawuran merupakan suatu penyimpangan sosial berupa perkelahian, dan Penggusuran adalah pengusiran paksa baik secara langsung maupun secara tak langsung yang dilakukan pemerintah setempat terhadap penduduk yang menggunaan sumber-daya lahan untuk keperluan hunian maupun usaha.


3.2. Saran
Penggunaan kekerasan umumnya dilakukan polisi, Kamtib, kelompok sewaan atau preman yang dibayar oleh pemaku kepentingan penggusuran. Bentuk kekerasan sendiri bervariasi dari mulai pemukulan dengan benda tajam, sampai pembakaran properti. Temuan lain yang juga dianggap melanggar HAM adalah tidak adanya penggantian hak yang setimpal bagi warga yang kena gusur. Proses penggusuran sendiri seringkali berlangsung cepat, diawali dengan berupa desas-desus yang tidak transparan, sebelum akhirnya terjadi. Yang umum terjadi adalah, warga tak mendapatkan ganti rugi sesuai harga pasar, dan bahkan di sejumlah kasus, tak ada ganti rugi sama sekali.














DAFTAR PUSTAKA
id.wikipedia.org/wiki/Tawuran
id.wikipedia.org/wiki/Penggusuran


Tidak ada komentar:

Posting Komentar